Koperasi konvesional tak menghasilkan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, walaupun koperasi syariah, zakat direkomendasikan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai lembaga Ziswaf . menjalankan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan memberi tahu isu ataupun laporan terhadap pengurus secara teratur, Dari uraian di atas bisa http://www.pracicopontianak.com