Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor seven Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Mempercepat upaya pencegahan dan rehabilitasi lingkungan https://rafaelnyiqy.anchor-blog.com/4167700/rumored-buzz-on-prabowo-gemoy